Pasal 1
Nama, Tempat, dan Waktu.
Musyawarah cabang II Ikatan Pelajar Muhammadiyah
kecamatan Larangan dan Ketanggungan disingkat Musycab IPM Larangan dan Ketanggungan yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juli
2016 bertempat di Gedung SD Muhammadiyah Ketanggungan.
Pasal 2
Tema
“Refitalisasi gerakan, Perkukuh Ukhuwah menuju pelajar Larangan Dan Ketanggungan yang humanis dan berkemajuan “
Pasal 3
Landasan
Landasan Idieal :
1. Al-Qur’an
2. Al-Hadist
Landasan Operasional / Konstitusional :
1. Anggaran Dasar IPM Pasal 11 ayat 2
2. Anggaran Rumah Tangga IPM Pasal 37 ayat 1-12
Pasal 4
Agenda Acara
1. Laporan kebijakan PC IPM Larangan & Ketanggungan
2. Masalah yang berkaitan dengan Musycab IPM Larangan & Ketanggungan
3. Pemilihan Calon Pimpinan Cabang IPM Larangan & Ketanggungan
Pasal 5
Anggota Musycab
1. Peserta.
a. Personal Pimpinan Cabang PC IPM Larangan & Ketanggungan
b. Ketua Umun PR IPM atau yang mewakili.
c. Utusan Pimpinan Ranting IPM Larangan & Ketanggungan terdiri dari 10 orang.
2. Peninjau
a. Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah
Kabupaten Brebes
b. Mereka yang diundang PC IPM Larangan & Ketanggungan untuk
menghadiri acara.
c. Alumni IPM dan Kader Muhammadiyah non Anggota
IPM
Pasal 6
Quorum
Permusyawaratan dapat berlangsung dengan tanpa
memandang jumlah peserta yang hadir asal yang bersangkutan telah diundang
secara sah.
Pasal 7
Hak Bicara dan Hak Suara
1. Peserta memiliki hak bicara dan hak suara
2. Peninjau berhak berbicara
Pasal 8
Persidangan
1. Setiap persidangan dalam Musycab dipimpin oleh
ketua sidang dan didampingi oleh sekretaris sidang yang ditentukan oleh PC IPMLarangan & Ketanggungan denngan memerhatikan saran.
2. Persidangan dalam Musycab adalah sidang pleno
dan sidang komisi.
a. komisi A : bidang kepemimpinan, bidang kesekretariatan, bidang keuangan, bidang organisasi
b. komisi B : bidang perkaderan, bidang KDI, bidang PIP, Bidang Ipmawati, bidang ASBO
c. komisi C : rekomendasi rekomendasi
Pasal 9
Keputusan
1. Keputusan sidang diusahakan dengan musyawarah
dan mufakat.
2. Apabila pengambilan keputusan dilakukan dengan
pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
Pasal 10
Penanggung Jawab
Penanggung jawab dalam acara Musycab adalah PC IPM Larangan & Ketanggungan
Pasal 11
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib oleh
PC IPM Larangan & Ketanggungan dengan mempertimbangkan usul dan saran dari anggota Musycab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar