Laman

pesan awal



assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI. SEMOGA WAWASAN ANDA SEMAKIN MENINGKAT SERTA KETAKWAAN ANDA TERHADAP ISLAM JUGA SELALU MENINGKAT

Minggu, 24 April 2016

tatib musycab

Pasal 1
Nama, Tempat, dan Waktu.

Musyawarah cabang II Ikatan Pelajar Muhammadiyah kecamatan Larangan dan Ketanggungan disingkat Musycab IPM Larangan dan Ketanggungan yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2016 bertempat di Gedung SD Muhammadiyah Ketanggungan.



Pasal 2

Tema
“Refitalisasi gerakan, Perkukuh Ukhuwah menuju pelajar Larangan Dan Ketanggungan yang humanis dan berkemajuan “



Pasal 3

Landasan
Landasan Idieal :
1. Al-Qur’an
2. Al-Hadist
Landasan Operasional / Konstitusional :
1. Anggaran Dasar IPM Pasal 11 ayat 2
2. Anggaran Rumah Tangga IPM Pasal 37 ayat 1-12



Pasal 4

Agenda Acara
1. Laporan kebijakan PC IPM Larangan & Ketanggungan
2. Masalah yang berkaitan dengan Musycab IPM Larangan & Ketanggungan
3. Pemilihan Calon Pimpinan Cabang IPM Larangan & Ketanggungan



Pasal 5

Anggota Musycab
1. Peserta.
a. Personal Pimpinan Cabang PC IPM Larangan & Ketanggungan
b. Ketua Umun PR IPM atau yang mewakili.
c. Utusan Pimpinan Ranting IPM Larangan & Ketanggungan terdiri dari 10 orang.



2. Peninjau

a. Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah Kabupaten Brebes
b. Mereka yang diundang PC IPM Larangan & Ketanggungan untuk menghadiri acara.
c. Alumni IPM dan Kader Muhammadiyah non Anggota IPM



Pasal 6

Quorum
Permusyawaratan dapat berlangsung dengan tanpa memandang jumlah peserta yang hadir asal yang bersangkutan telah diundang secara sah.



Pasal 7

Hak Bicara dan Hak Suara
1. Peserta memiliki hak bicara dan hak suara
2. Peninjau berhak berbicara



Pasal 8

Persidangan
1. Setiap persidangan dalam Musycab dipimpin oleh ketua sidang dan didampingi oleh sekretaris      sidang yang ditentukan oleh PC IPMLarangan & Ketanggungan denngan memerhatikan saran.
2. Persidangan dalam Musycab adalah sidang pleno dan sidang komisi.
   a. komisi A : bidang kepemimpinan, bidang kesekretariatan, bidang keuangan, bidang organisasi
   b. komisi B : bidang perkaderan, bidang KDI, bidang PIP, Bidang Ipmawati, bidang ASBO
   c. komisi C : rekomendasi rekomendasi



Pasal 9

Keputusan
1. Keputusan sidang diusahakan dengan musyawarah dan mufakat.
2. Apabila pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.



Pasal 10

Penanggung Jawab
Penanggung jawab dalam acara Musycab adalah PC IPM Larangan & Ketanggungan



Pasal 11

Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib oleh PC IPM Larangan & Ketanggungan dengan mempertimbangkan usul dan saran dari anggota Musycab





Tidak ada komentar:

Posting Komentar